Categories: Hukum & kriminal

Jual Ganja Sintetis lewat Instagram, Pemuda 20 Tahun Diciduk dan Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR– Nyali Dewa Nyoman Aditia cukup besar. Pemuda 20 tahun itu berani jualan ganja sintetis. Ia membelinya secara online dari sebuah akun Instagram (IG) kemudian dijual lagi pada teman dekatnya dan sebagian orang yang tak dikenal. Namun, bisnis ganja sintesis yang dijalankan Aditia berakhir di tangan petugas BNNP Bali. Pemuda kelahiran Denpasar, 13 Januari 2002 itu dibekuk di areal parkir sebuah tempat ekspedisi pengiriman paket.

 

Aditia ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman paket ganja sintetis seberat 14,35 gram netto. “Perkara ini sudah disidangkan. Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa dikonfirmasi Rabu kemarin (17/8).

 

Sementara itu, JPU Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya membeberkan, sebelum ditangkap terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan saat keluar dari tempat jasa pengiriman.

 

Selanjutnya petugas dari BNNP Bali langsung menyergap terdakwa saat terdakwa masih memegang paket. Terdakwa mengakui paket itu birisi kiriman ganja sintetis. Terdakwa mendapatkan ganja sintesisi dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal secara online melalui aplikasi Instagram (IG) dengan nama akun ”ir.gajah”.

 

“Terdakwa memesan ganja sintetis seharga Rp 950 ribu dengan cara ditransfer,” rinci JPU Suryabuana. Dalam resi pengiriman tertera nama Aruf, dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara terdakwa berusaha mengelabuhi petugas dengan mencantumkan penerima paket atas nama Gede Era Kusuma.

 

Selain membeli, terdakwa juga menjual ganja sintetis kepada teman terdakwa. Apabila ada orang yang tidak dikenal, maka ganja sintetis tersebut ditempel di suatu tempat dan selanjutnya akan diambil oleh pembeli tersebut. Adapun pembayarannya terkadang dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa, ada juga yang dibayar secara langsung.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago