Categories: Hukum & kriminal

Begini Modus Lima Pelaku Pencurian Besi Proyek di Tabanan

TABANAN– Polsek Kediri, Tabanan berhasil meringkus lima orang pencuri besi bangunan. Kelima pelaku di antaranya Yohanes Ngai, 40, Yefit Reldi Tefnay, 41, Mulyadi, 39, Dortius Atas, 48, dan Sinto Wahyudi, 63.

 

Kelima orang ini diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung. Namun kelima pelaku justru menyasar sejumlah proyek bangunan villa dan hotel.

 

Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Artika mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini bermula dari laporan korban I Made Dwi Tenaya. Kepada polisi, korban mengaku kehilangan sejumlah besi pada bangunan villa miliknya, Rabu (17/8).

 

Awalnya, korban melihat struktur pondasi beton villa yang hancur di Banjar Dinas Merta Sari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Ternyata pondasi bangun proyek banyak yang hancur dan besinya beton pondasi sudah banyak hilang. Padahal proyek bangunan villa tersebut rencananya bakal dilanjutkan pengerjaannya kembali. “Banyaknya besi struktur bangunan villa yang hilang dan korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kompol Artika, Kamis (18/8).

 

Sehari setelah korban melaporkan pihaknya berhasil menangkap kelima orang pelaku aksi pencurian besi beton bangunan villa di daerah Kediri, Tabanan, kemarin.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima pelaku ini mengakui telah mencuri besi beton di proyek villa tersebut. “Dari kelima pelaku kami disita barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah palu Hamer, 1 Gergaji besi, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 127 potong besi beton, dan besi ulir sebanyak 2 karung,” ungkapnya.

 

Untuk modus, kelima pelaku berpura-pura menjadi pemulung dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat bangunan villa sepi barulah mereka beraksi dengan cara membongkar pondasi dan mengambil besi dengan alat pemotong besi.

 

Sedangkan hasil barang curian mereka jual. Namun untuk barang curian besi beton kali ini belum sempat dijual pelaku keburu tertangkap. “Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 huruf 4e dan 5e. Dimana ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (uli)

 

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago