Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Dana Nasabah untuk Renovasi Rumah dan Merajan, Rimawati Dituntut 7,5 Tahun Penjara

DENPASAR– Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dalam dakwaan jaksa terungkap, uang nasabah dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai membiayai suaminya yang sakit, membangun rumah, hingga merenovasi merajan.

 

Selain menuntut pidana penjara selama 7,5 tahun, JPU Eddy Arta Wijaya juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Terdakwa Rimawati yang bekerja sebagai bagian marketing dana itu dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Total dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 271 juta lebih.“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (24/8).

 

Dijelaskan dalam dakwaan, rentang waktu Mei 2015-Januari 2021, menggelapkan dana nasabah dengan modus tidak menyetorkan uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR Sadana. Terdakwa juga tidak membukukan dan tidak melakukan pencatatan ke dalam sistem bank.

 

Perbuatan terdakwa ini telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR Sadana dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku pada bank.

 

Dijelaskan JPU, sebenarnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil terdakwa ke kantor. Pihak bank juga telah mendatangi terdakwa di rumahnya. Namun, karena lama tidak ada penyelesaian, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 

Bahwa seluruh kerugian yang dialami oleh para korban tersebut, pihak Bank akan menggantinya. Karena ini merupakan tanggung jawab bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago