Categories: Hukum & kriminal

Dewa Wiratmaja Pilih Aman, Tak Ikut Ajukan Banding

DENPASAR– Jalan aman dipilih I Dewa Nyoman Wiratmaja, 46. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu enggan mengikuti langkah eks atasannya di Pemkab Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. “Saudara Dewa Wiratmaja tidak mengajukan banding. Kami hanya akan mengirimkan kontra memori banding,” ujar I Made Kadek Arta, koordinator tim pengacara Dewa Wiratmaja, Selasa kemarin (30/8).

 

Dewa Wiratmaja tidak mengajukan banding ini sejatinya bisa ditebak usai sidang putusan pekan lalu. Pria kelahiran Gianyar itu terlihat legawa dengan putusan hakim yang menghukumnya 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 3,5 tahun penjara.

 

Di tempat terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator tim pengacara Eka Wiryastuti resmi mengajukan banding ke PT Denpasar. Pernyataan banding itu diterima Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Arham Nawir.

 

Wija menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Eka Wiryastuti menempuh upaya banding. Alasan pertama tim hukum melihat putusan itu jauh dari rasa adil. Sebab, dari 32 saksi dan satu saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan, tidak ada yang memberatkan Eka Wiryastuti. “Jadi, keterlibatan Bu Eka dalam kasus ini nihil. Tidak ada yang memberatkan,” terangnya.

 

Pertimbangan berikutnya, pemidanaan selama dua tahun dirasa memberatkan. Sekalipun hak politik yang dituntutkan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim, tapi penjara selama dua tahun dianggap terlalu berat. “Harapan kami dengan banding ini, majelis hakim di tingkat banding melihat secara jernih penerapan hukum di tingkat pengadilan negeri (Pengadilan Tipikor Denpasar),” tukasnya.

 

Wija membantah banding yang diajukan sebagai bentuk respons terhadap upaya JPU dari KPK yang juga melakukan banding. Katanya, semua pihak memiliki prinsip masing-masing. “KPK menggunakan haknya, kami juga sama menggunakan hak kami. Jadi banding kami tidak ada keterkaitannya,” tandasnya. (san)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago