Categories: Hukum & kriminal

Saksi Tak Kunjung Datang, Perkara Korupsi LPD Anturan Akhirnya Dilimpahkan

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan molor selama hampir dua pekan dari target semula.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pelimpahan perkara sebenarnya ditargetkan tuntas pada pekan ketiga Agustus. Namun jaksa menunda proses tersebut, karena tersangka mengajukan saksi ad charge atau saksi meringankan.

 

Penyidik sudah berusaha melakukan pemanggilan pada saksi meringankan yang diajukan tersangka. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, ternyata saksi tak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik. Sehingga penyidik baru melakukan proses pemberkasan pada awal pekan ini.

 

“Kami sudah lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Tapi saksi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik melanjutkan dengan pemberkasan perkara,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu kemarin (31/8).

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi LPD Anturan, dengan berkas perkara nomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.

 

Siang kemarin penyidik pun melakukan pelimpahan perkara (pelimpahan tahap pertama) pada penuntut umum. Pelimpahan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Buleleng Yosef Umbu Hinamarawali selaku JPU. Selanjutnya berkas perkara itu akan diperiksa oleh enam orang JPU yang telah ditunjuk. “JPU punya waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara. Kalau syarat formal dan material sudah terpenuhi atau lengkap, maka JPU akan melakukan proses P21. Tapi kalau belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi pada penyidik,” jelasnya.

 

Asal tahu saja, perkara korupsi LPD Anturan mencuat pada pertengahan 2020 lalu. Pemicunya LPD mendadak kolaps. Tatkala itu pengurus mengklaim LPD kolaps karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit.

 

Jaksa kemudian turun melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata ada dugaan praktik korupsi di LPD tersebut sejak 2018-2020. Kerugiannya pun mencapai 151 miliar. Jaksa kemudian menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago