Pelaku pengoplos gas subsidi dan barang bukti saat diamankan di Polres Badung. (Marsellus Nabunome Pampur)
BADUNG– Nyoman Sedja,65, tersangka pengoplos gas ukuran 3 Kg subsidi saat ini mendekam di sel tahanan Polres Badung.
Dari pengakuan kakek ini, terungkap ia sudah menjalankan aksinya selama 13 tahun. Namun, polisi tak membeber berapa jumlah uang yang sudah dihasilkan tersangka dari bisnis ilegal itu. “Tersangka menjalankan usaha oplos gas selama kurang lebih 13 tahun terakhir,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Polisi juga mendatangi lokasi pengoplosan gas subsidi di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan.
Di gudang tersebut polisi amankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan isi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
Selama menjalankan bisnis ini, pelaku meraup cuan besar. Polisi juga menyita tiga unit mobil pikap. “Pelaku mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah per satu tabung,” tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…