Categories: Hukum & kriminal

Bandar Judi Togel Online Tak Tersentuh, Baru Pengecer dan Pengepul yang Ditangkap

SINGARAJA- Bandar judi toto gelap (togel) melalui sarana online, belum tersentuh. Polisi baru sebatas menangkap pengecer serta pengepul togel online. Sayangnya bandar belum tersentuh karena transaksi lebih banyak dilakukan melalui website.

 

Ada tiga orang pengepul dan seorang pengecer yang ditangkap. Pengecer itu adalah Ketut Ariawan alias Nyempret, 38, warga Desa Banjar. Tersangka Nyempret biasanya mengumpulkan uang dari pemasang togel. Selanjutnya Nyempret menyetorkan uang-uang tersebut pada Nyoman Budisma alias Loger, 35, warga Desa Banjar.

 

Hasil penyelidikan, setelah mendapat setoran dari tersangka Nyempret, tersangka Loger memasang angka buntut melalui internet. Ia memiliki akun tersendiri pada situs judi yang bernama Seleb Toto.

 

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap Nyoman Handiawan, warga Desa Jagaraga, yang menjadi pengepul pada situs Bulan Togel. Seorang lainnya adalah Made Windu, 58, warga Desa Sanggalangit yang ditangkap gegara jadi pengepul togel di situs Gembira Toto.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, seluruhnya diketahui memasang nomor buntut melalui ponsel. Mereka menawarkan jasa memasang judi togel secara online, sehingga ditangkap sebagai pengepul.

 

“Sistemnya ada pengecer yang dapat dari beberapa pemasang togel. Kemudian pengecer itu nyetor ke pengepul. Baru nanti pengepul memasang lewat website. Mereka bertiga pakai aplikasi yang berbeda-beda,” kata Sumarjaya.

Ia pun tak menampik hingga kini Polres Buleleng belum berhasil menangkap bandar situs tersebut. Alasannya hal itu masih dalam pengembangan kepolisian.“Sekarang masih pengembangan dengan melibatkan ahli siber dan berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Bali. Apakah bandar itu masih ada di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia,” tukas Sumarjaya.

 

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka berempat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (eps)

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago