Categories: Hukum & kriminal

Mantan Putri Indonesia Ngaku Ditipu Miliaran Rupiah, Laporkan Warga Swiss ke Polda Bali

DENPASAR-Setelah membuat laporan ke Mabes Polri, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren kembali membuat laporan ke Polda Bali. Fannie selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang dialaminya.

Dalam laporan yang dibuat pada Kamis (8/9/2022) malam, dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya Togar Situmorang. Dalam kesempatan itu, Togar Situmorang menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada seorang warga negara Swiss berinisial LS.

Menurut Togar, laporan ke Polda Bali yang dilakukan bersama kliennya tersebut merupakan bentuk simulasi tanggung renteng dari laporan sebelumnya di Mabes Polri ke Polda Bali. Harapannya laporan ini agar cepat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Ini adalah simulasi tanggung renteng dari laporan kita terdahulu di Bareskrim yang kita harapkan cepat bergerak agar kita tahu bahwa pelaku ini bukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” kata Togar Jumat (9/9/2022).

Menurut Togar, laporan itu telah diterima oleh pihak SPKT PKlda Bali, dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI. “Terlapornya berinisial LS yang merupakan WNA Swiss,” ujarnya.

LS dituduh telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang. Lanjut Togar, bahwa agar hak kliennya itu dikembalikan oleh terlapor. Langkah melaporkan ke pihak kepolisian ini diambil karena terlapor tak menggubris upaya yang telah dilakukan Fannie. “Diajak selesai baik-baik tidak, dikasi somasi tidak dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian. Itu intinya,” imbuh Togar.

Pada kesempatan yang sama, Fannie Lauren mengatakan, dirinya berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya. Apalagi nilai kerugian yang dialaminya berjumlah miliaran rupiah.

“Jangan sampai orang yang bersangkutan malah sudah kabur sebelum proses itu terjadi. Ini yang sangat-sangat kami takuti. Artinya Hukum itu janganlah dikangkangin, hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam setajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago