Categories: Hukum & kriminal

Kendalikan Sabu-sabu dari Banyuwangi, Diedarkan di Tabanan, Komang Boyka Si Residivis Diciduk

DENPASAR– Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bali. Komang Boyka, 42, warga Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat diciduk polisi Rabu lalu (14/9) sekitar pukul 07.00.

Penangkapan residivis kasus serupa ini dilakukan anggota Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di kontrakan tersangka, Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Komang Boyka jera. Informasi yang diperoleh, Komang Boyka mengendalikan sabu-sabu dari Banyuwangi, Jatim dan diedarkan di wilayah Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

“ Yang bersangkutan digerebek berdasarkan informasi masyarakat. Dan saat tersangka digerebek petugas disaksikan dua orang masyarakat sipil. Masing-masing bernama I Gusti Ketut Supirka dan I Gusti Made Windu Artaya. Barang bukti sabu sebanyak 84 paket dengan jumlah berat keseluruhan 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto ditemukan dalam rumah kontrakanya,” kata sumber polisi yang menolak ditulis namanya, Jumat (16/9).

Dari penyergapan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Seperti satu buah timbangan digital warna silver merk profesional digital table, kartu ATM BCA warna gold, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong dan satu buah handphone merk oppp A5S warna biru beserta sim card.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Bali untuk dikembangkan. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan polisi didapat dari seseorang yang berinisial ARB yang diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. “Sabu dikendalikan dari Banyuwangi. Pelaku mengaku sudah mendapatkan upah pengambilan dan melakukan tempelan atas perintah dari ARB itu sebesar Rp 1 juta,” ungkap sumber petugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Modusnya menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan untuk ditempel kembali. Kalau sudah rampung, kami akan rilis,” ujar Kombespol Satake Bayu. (dre)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago