Categories: Hukum & kriminal

Curi Motor Kerabat, Tersangka Ngaku untuk Bayar Utang Upacara Ngaben

SINGARAJA- Putu Suka Ardiyasa alias Leong, 28, warga desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, berjalan tertunduk digelandang ke Mapolres Buleleng. Dia harus berurusan dengan polisi, setelah mencuri sepeda motor dengan nomor polisi DK 2322 IL milik kerabatnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (11/9) lalu. Peristiwa bermula saat tersangka Leong mengambil air minum di Pura Beji Gunung Sari. Di sana dia melihat sepeda motor yang terparkir di rumah Kadek Sudanti.

Semula tersangka sama tak terpikir hendak mencuri sepeda motor tersebut. Setelah mengambil air di Pura Beji, tersangka sempat pulang ke rumahnya. Namun sampai di rumah, tersangka malah punya keinginan mencuri sepeda motor tersebut.

Tersangka akhirnya kembali ke rumah Kadek Sudanti. “Tersangka menyambungkan kabel di stop kontak sepeda motor, sehingga bisa membawa kabur sepeda motor dengan mudah. Tersangka dan korban ini masih punya hubungan keluarga,” kata Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra.

Setelah mencuri sepeda motor tersebut, tersangka membawanya kabur ke Denpasar. Selama beberapa hari sepeda motor itu diinapkan di rumah kost.

Selanjutnya pada Kamis (15/9), tersangka akhirnya mengunggah di media sosial hendak menjual sepeda motor itu seharga Rp 6 juta. “Tim Opsnal kami dan pemilik sepeda motor langsung datang ke Denpasar. Setelah dipastikan itu milik korban, tersangka kami tangkap saat itu juga,” jelas Suwandra.

Dari hasil interogasi, tersangka mencuri gegara terlilit utang. “Dia mengaku punya hutang. Untuk menebus itu, dia akhirnya mencuri,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Leong mengaku dirinya memiliki utang sebanyak Rp 120 juta. Tadinya dia ingin menggunakan sepeda motor itu untuk kendaraan sehari-hari. Namun saat didatangi pemilik uang, dia akhirnya menjual sepeda motor itu.

“Utang itu ada biaya rumah sakit, biaya ngaben, dan utang lain juga. Saya sehari-hari jadi kuli bangunan, jadi nggak bisa bayar utang segitu,” ujar Leong.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Seririt. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eps)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago