Categories: Hukum & kriminal

Polisi Sita Pakaian Adat Bali, Pasangan Mesum Dalam Mobil Terancam Denda Rp 6 Miliar

DENPASAR-Polda Bali menangkap dua pasangan mesum yang videonya viral di media sosial. Keduanya dirilis ke media oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis kemarin (22/9/2022).

Akibat perbuatan keduanya merekam dan menyebarkan video tak senonoh, pelaku DNL,26, dan Made M,28, terancam denda Rp 6 miliar dan penjara 12 tahun.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media. Dimana  kedua tersangka dikenai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 4 Jo Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar,” katanya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita hp yang milik wanita, DNL yang dipakai merekam video.

Juga diamankan pakaian adat Bali yang dipakai pelaku pria dan juga pelaku wanita. “Kami amankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, video adegan dewasa itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.

Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.

Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.

Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok pada tanggal 17 September,” katanya. Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, Made M pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago