Categories: Hukum & kriminal

Kitas Dibuat di Batam, Jerman Perampas Mobil Terancam Dideportasi

SINGARAJA – Class Riese, 56, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bikin heboh karena merampas mobil  ternyata sudah lama bermukim di Indonesia. Dia diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak dua tahun terakhir. Bukan hanya di Bali, diduga dia juga sempat datang ke beberapa daerah lain di Indonesia.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, WNA tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Izin itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam. Sayangnya tak diketahui secara pasti, kapan izin itu diterbitkan.

Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Made Rusdiko, mengungkapkan, pihak kepolisian sempat meminta informasi terkait izin tinggal WNA tersebut. Saat dilakukan penelusuran dalam sistem, diketahui Kitas itu diproses oleh Kantor Imigrasi Batam.

Nah. Lantaran diterbitkan oleh kantor imigrasi lain, pihaknya tak bisa mengakses lebih detail informasi tersebut.“Kami tidak bisa membuka lebih rinci soal data itu. Misalnya kapan izinnya diterbitkan, masa berlakunya kapan, kapan masuk ke Indonesia. Karena informasi itu hanya bisa diakses oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan izin tinggal, atau Ditjen Imigrasi. Kami sudah sarankan agar kepolisian berkomunikasi langsung dengan Kantor Imigrasi Batam,” kata Rusdiko saat ditemui kemarin.

Lebih lanjut Rusdiko mengatakan, orang asing yang melanggar ketertiban umum, berpotensi dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih bila WNA tersebut melakukan pelanggaran pidana.

“Kalau sudah melakukan tindak pidana, dan terbukti, sudah pasti akan ada proses deportasi dan penangkalan. Sanksi administratif keimigrasian itu akan diproses setelah mereka menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Class Riese masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Penyidik masih membutuhkan keterangan terkait dengan peristiwa perampasan yang dilakukan tersangka pekan lalu.

“Berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Ada beberapa saksi-saksi yang harus diminta keterangan lagi, untuk memperkuat sangkaan pasal,” kata Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Singaraja dibuat heboh dengan aksi pengemudi mobil  DK 1659 US yang berkendara secara ugal-ugalan. Mobil itu nyaris menyerempet beberapa sepeda motor saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng. Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eps)

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago