Categories: Hukum & kriminal

Buronan Kasus Penganiayaan WNA dan KDRT Ditangkap di Bali

DENPASAR-Polda Bali menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polda Sumut. Tersangka bernama Romy Santosh ditangkap  polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore.

Romy Santosh ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polda Sumut dengan korban WNA bernama Kalwinder Jit S. Selain sebagai kasus tersangka, Romy juga ditetapkan tersangka kasus KDRT dengan korban istrinya yang kini telah jadi mantan istri bernama Priyanka Pragas.

Ditemui di Polda Bali Selasa (27/9/2022) malam, korban Priyanka menceritakan, kasus KDRT yang menimpa dirinya serta korban Kalwinder Jit terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Januari 2022 lalu. Dimana saat itu, tersangka datang bersama sejumlah orang lain yang diduga orang suruhannya ke tempat tinggal baru korban Priyanka.

Di sana, korban Priyanka langsung diborgol tanpa alasan. “Itu dilakukan di rumah baru saya. Saya diborgol tangannya dan anak saya dibawa kabur. Setelah itu dia ganti nomor hp dan ganti alamat. Sehingga saya tak bisa menghubunginya,” katanya.

Selain itu korban Kalwinder Jit S yang dituding berselingkuh dengan korban Priyanka juga dianiaya beramai-ramai.

Selanjutnya di bulan Maret 2022, kata korban, tersangka menggugat cerai di pengadilan negeri Gianyar, Bali. Sedangkan korban Priyanka dan korban Kalwinder langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan KDRT ke Polda Sumatera Utara. Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditatapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.

Namun, sebelum tersangka ditangkap di Ubud Gianyar pada Selasa (27/9/2022), tepat di pertengah September 2022 tersangka malah menang gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Padahal anak saya masih kecil usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” tandasnya.

Priyanka pun berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara bisa memproses hukum tersangka sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku. “Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan, Polda Bali memang telah mem-back-up kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian  Polda Sumatera Utara di Singakerta Ubud pada Selasa (27/9/2022).

“Semalem anggota kita lapor back up giat mereka (kepolisian Polda Sumatera Utara,” katanya via pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022). Saat ditanya tersangka Romy Santosh masih ditahan dan diperiksa di Pola Bali, Kombes Surawan menjelaskan akan melakukan pengecekan lanjutan. “Nanti saya cek ya, apakah diamankan dulu apa langsung dibawa (ke Polda Sumatera Utara,” tandasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago