Categories: Hukum & kriminal

Wow! Gara-Gara Tajen, Kapolsek Payangan dan Kanit Reskrim Diperiksa Maraton

DENPASAR – Polda Bali menindaklanjuti  instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas  perjudian. Baik daring maupun konvensional. Walaupun untuk di Bali  belakangan ini  ada  kabar bahwa Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, menyuarakan pembukaan tajen namun tidak digubris.

Yang terbaru, Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim IPDA Gede Andika Arya Pramartha menjalani pemeriksaan maraton si Bid Propam Polda Bali oleh pihak Provos, Rabu (28/9). Ini terkait kasus judi sabung ayam alias  tajen  di Payangan, Gianyar, Minggu (25/9), sekitar  pukul 09.00.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan  adanya   pemeriksaan yang dilakukan Bid Propan terhadap dua perwira dari   Polsek Payangan ini. “Benar. Keduanya dipanggil dan sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Provos,” jelasnya.

Dikatakan bahwa  pemeriksaan dilakukan terkait dugaan adanya praktik judi sabung ayam di Payangan, Gianyar,   yang diduga diberi izin oleh kepolisian setempat. “Pemeriksaan yang dilakukan akan memakan waktu berjam-jam. Sudah dari pagi, mungkin bisa selesai sore nanti,” terang Kabid Humas, Rabu (28/9) sekitar pukul 13.30, seraya menambahkan bahwa dua anggota ini dipanggil dan sebatas dimintai informasi.

Sebelumnya, anggota Provos Polda Bali sudah dikerahkan ke Jalan Karang Suwung Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, Minggu (25/9). Begitu sampai di Payangan sudah sorean dan tidak ditemukan aktivitas tersebut.

Sedangkan info yang beredar  saat itu menyebutkan bahwa  tajen itu digelar sejak pagi sampai siang. Saat itu juga, Tim Provos  mendatangi Polsek dan menginterogasi beberapa anggota polisi dan berlanjut pemanggilan ke Mapolda Bali.

Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sudah mengetahui dan kini personel Propam Polda Bali dikerahkan melakukan penyelidikan. “Bisa saja di luar perwira Polres ini ikut dipanggil. Tentunya jika dibutuhkan keterangannya,” jawabnya.

“Soal  perjudian ini  kan instruksi Pak Kapolri. Jika terbukti salah akan ditindak. Karena ini tandanya tidak patuh terhadap perintah pimpinan,” ungkapnya.

“Kami akan dengan tegas akan menindak jika ada yang berani menggelar judi tajen. Siapa pun bekingnya kita tindak tanpa pandang bulu,” cetus Kabid Humas. Tindak pidana perjudian sebagaimana terkandung dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kami tidak main-main. Jika ada yang berupaya menjalankan perjudian tajen, kami akan  tindak tegas,” tambahnya. (dre)

Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago