Categories: Hukum & kriminal

Kairul Fajri Berhasil Curi Ratusan Router WIFI di Banjar, Ini Rinciannya!

DENPASAR-Kairul Fajri, pelaku pencurian ratusan router WiFi di sejumlah Banjar yang ada di Denpasar kini ditahan di Polsek Denpasar Barat. Pelaku asal Sumenep berusia 26 tahun itu ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih sebulan. Tak hanya di Denpasar, pelaku juga mencuri di sejumlah Banjar yang ada di daerah Kuta, Badung.

Pelaku mencuri di puluhan TKP. Rinciannya terdiri dari 20 TKP di Denpasar Barat, 20 TKP Di Denpasar Selatan, 10 TKP di Kawasan Kuta, 20 TKP di Kuta Selatan, 10 TKP di Denpasar Utara dan 15 TKP di Denpasar Timur.

“Jumlah ini masih dikembangkan lagi. Kami masih dalami,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Jumat (30/9/2022). Tak hanya router, pelaku yang sudah memiliki satu orang anak ini juga mencuri HP hingga helm.

Penangkapan bermula dari adanya laproan kehilangan helm dari korban Azan Nuhazan. Korban kehilangan satu unit hp di Jalan Gunung Karang Gg. Kubu Padi Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi di TKP, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa tanggal 27 September 2022, pelaku ditangkap di kosannya di jalan Taman Pancing, bang Lembu Sora II, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi dibuat terkejut. Pasalnya pelaku menyimpan 65 router internet berbagai merek. Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang itu adalah hasil curian. Bahkan dia telah menjual lebih dari 35 unit hasil curiannya melalui media sosial dengan harga Rp150 ribu per unit.

“Kami lalu melakukan pengembangan. Saat ditanya dimana dia menyimpan yang lainnya, dia malah melawan dan mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambah Kompol Agustina.

Pelaku lalu digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pengembangan lanjutan. “Pelaku dikenai pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago