Categories: Hukum & kriminal

Berkas Kasus Video Mesum Sambil Setir Mobil Usai Melukat di Tirta Empul Hampir Rampung

DENPASAR –  Bekas perkara kasus video asusila mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan Made MD, 28, yang ngekos di kawasan di Jalan Pulau Indah, Sesetan, Denpasar Selatan hampir rampung. Kepastian ini disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto Sabtu (1/10).

Dikatakan, beekas kasus penyebar video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul itu hampir selesai. “Oh ia bekasnya segera rampung. Masih dilengkapi oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Sesuai SOP memang ada batas waktu masa penahanan selama 20 hari untuk petugas merampungkan berkas perkara,” timpalnya.

Baik itu melengkapi keterangan tersangka maupun barang buktinya. Namun, seandainya dalam 20 hari belum rampung, akan diperpanjang masa penahanannya 20 hari lagi untuk proses tersebut. Pun indoemasi yanh di dapat, penyidik dapat menyelesaikan berkas kasus itu sampai P21 sebelum batas waktu penahanan berakhi.

“Ya kan setelah itu atau selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan untuk proses di meja hijau,” timpalnya. Disinggung terkait apakah ada perkembangan baru dari hasil penyelidikan? Dikatakan bahwa sementara belum ada perkembangan yang signifikan. “Tidak ada jaringan dari kedua pelaku ini. Murni di otaki oleh keduanya,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, saat diamankan, sari tangan kedua pelaku, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, berisi akun Twitter milik keduanya. Kemudian, busana adat laki-laki dan perempuan, hingga mobil yang dipakai saat beraksi.

Aksi tak terpujiji itu berlangsung, Kamis (1/9) saat pulang dari melukat, Tampaksiring, Gianyar dan baru diunggah, Sabtu (10/9). Atas perbuatan itu, keduanya diancam Pasal Berlapis, yakni UU ITE Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 4 jo Pasal 29 UU pornografi Nomor 44 tahun 2008. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (andre sulla/rid)

M.Ridwan

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago