Categories: Hukum & kriminal

Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BPD Bali Kembalikan Rp 350 Juta

DENPASAR– Dua tersangka kasus pengadaan kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejati Bali. Selasa kemarin (4/10), keluarga tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, keluarga tersangka juga mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Kejati Bali. Saat itu uang yang disetorkan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Hari ini (kemarin, Red) sekitar pukul 12.00, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali, dari keluarga tersangka SW dan IKB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan tambahan uang pengembalian Rp 350 juta itu, maka total pengembalian sejumlah Rp 1,5 miliar. Lalu, apa alasan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara sementara mereka belum disidangkan?

Luga menyebut tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. “Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Menurut Luga, pimpinan Kejati Bali berharap penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus (korupsi) tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian atau penyelematan kerugian negara.

Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022. Mereka terlibat pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto UU yang sama.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap prapenuntutan. Tanggal 1 September 2022 lalu berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas,” tandasnya.

Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

17 jam ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

9 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago