Categories: Hukum & kriminal

Curi Motor yang Disewa WNA Brasil, Residivis Curanmor Ditangkap

BADUNG – Dua kali masuk keluar Lapas Kerobokan tak membuat Wibi Aridiyo Samodro, 38, tobat. Dia kembali diringkus polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 4972 FAN yang disewa Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil di parkiran vila, kawasan Jalan Sempol, Desa Pererenan, Mengwi Badung.

Residivis ini Satuan Resensi Kriminal Umum Polres Badung di Denpasar, Minggu (9/10) sekitar pukul 02.00.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini diketahui berlangsung pada Kamis 29 September 2022 lalu sekitar pukul 09.00. Kasus curanmor itu dilaporkan ke SPKT Polres Badung, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00. Pelapor merupakan pria Brasil bernama Lin Gonzaga Peterson, 29, yang menginap di vila Adi Pito, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan.

Kepada polisi, pelapor mengaku saat kejadian ia lupa mengambil kunci sepeda motor di dashboard. Motor diketahui hilang ketika bangun tidur dan korban hendak bekerja sebagai pelatih olah raga. “Bule ini sempat berusaha mencari kendaraan itu di sekitar vila tapi tidak ditemukan,” ujar juru bicara Polres Badung, Selasa (11/10).

Mengetahui hal itu, ia menyampaikan masalah tersebut ke pemilik rental motor, selanjutnya melapor ke Polres Badung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 26 juta. “Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan, baik keterangan saksi dan cek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” sebutnya.

Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Wibi Aridiyo Samodro. Sebab, dari ciri-ciri yang terekam CCTV, diketahui dengan jelas karena Wibi merupakan residivis curanmor. “Yang dimaksud ini sudah tidak asing sehingga pelaku diamankan di Perumahan Padang Asri, Banjar Teges, Desa Padangsambian, Denpasar beserta barang bukti motor Nmax pada Minggu (9/10) pukul 02.00,” ungkapnya.

Wibi tak berkulit saat diamankan. Pun sepeda motor curanmor rencananya akan dijual namun keburu diamankan. Yang bersangkutan mengaku nekat mencuri lagi karena faktor ekonomi dan aksi itu dilakoni seorang diri. “Atas perbuatannya, Wibi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (dre)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago