Categories: Hukum & kriminal

Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud, BCW: Jangan Sampai Kasusnya Menguap Begitu Saja!

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa sedikitnya lima pejabat di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan kasus penyelewengan dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali terus menggelinding.

Beberapa pejabat yang diperiksa khususnya panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, meski penyidik belum menyebutkan siapa saja inisial pejabat dimaksud.

Namun karena kasus ini sudah menjadi sorotan dan perhatian publik, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora meminta kasus ini tidak berhenti hanya dengan pemanggilan lima pejabat teras Unud.

Selain mendukung Kejaksaan Tinggi Bali, BCW berharap pihak jaksa transparan dan terbuka dalam penanganan kasus ini.

‘’Jangan sampai, kasusnya menguap begitu saja. Karena indikasi keanehan dalam adanya model pungutan SPI tersebut sudah terdengar cukup lama,” tegas Putu Wirata, yang juga aktivis KorDem Bali ini.

Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi yang informasinya sudah memanggil beberapa pejabat kampus Unud bertindak transparan terkait dugaan awal pelanggaran yang diduga terjadi.

“KPK bahkan sudah melakukan tangkap tangan terhadap terduga sejumlah petinggi perguruan tinggi yang diduga menerima uang dan terkait dengan pungutan SPI tersebut,” imbuhnya.

Apalagi, jumlah SPI atau uang pangkal tersebut terbilang fantastis. Paling tinggi Rp 1,2 miliar per mahasiswa.

“Begitu juga penggunaan sumbangan tersebut. apakah terkait dengan pengembangan pendidikan, karena sektor pendidikan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan mengalokasikan 20 perssn APBN untuk pendidikan,” tukasnya.

Sebelumnya kepada denpasar.suara.com. Tiga Guru Besar Unud Bali cara membongkar penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal

Tiga guru besar yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pintu masuk pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini sangat mudah.

“Pintu masuknya dari proses penerimaan jalur mandirinya sesuai ketentuan maksimal 30 persen dari jumlah mahasiswa pada prodi di tahun berkenaan.

Jika lebih dari jumlah tersebut, potensi ada sesuatu. Suksme,” papar salah satu guru besar Unud. “Lebih dari itu sudah melanggar aturan,” imbuh guru besar yang lain.

Dijelaskan, status Univesitas Udayana yang masih Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Pasal 6 ayat (5) maksimal bisa menerima mahasiswa dengan jalur mandiri 30 persen dari seluruh mahasiswa yang diterima pada tahun ajaran. (mar/rid)

 

M.Ridwan

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago