KENA BATUNYA : Para pelaku narkoba digiring dalam kondisi kaki dan tangan dirantai (foto Marsellus Nabunome Pampur).
DENPASAR– Polresta Denpasar meringkus 16 orang tersangka kasus narkotika selama kurun waktu 1 Oktober 2022 sampai 17 Oktober 2022. Dari penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti.
Barang- bukti yang diamankan berupa 2 Kg Ganja kering siap edar, 379 butik pil ekstasi, dan 321,66 gram sabu-sabu. “Sejumlah barang bukti ini disita dari dari total 16 tersangka dan 14 kasus yang diungkap,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (17/10/2022).
Dalam konferensi pers itu para tersangka dirantai tangan dan kakinya. Mereka kemudian digiring dan ditampilkan ke hadapan awak media. Dikatakannya bahwa 16 tersangka ini bukanlah residivis.
“Mereka baru pertama kali tertangkap. Semuanya juga beda-beda jaringannya,” ujarnya. Para pelaku ada yang berperan sebagai bandar. Ada juga yang berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
Mereka kerap beraksi mengedarkan narkoba di kawasan Denpasar dan Badung dengan modus tempelan, yakni dengan sistem jaringan terputus. “Atas pengungkapan ini, anggota Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 40.000 jiwa,” pungkasnya. (marsellus nabunome pampur)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…