Categories: Hukum & kriminal

Gerogoti Duit LPD Ambengan, Ayunan, Hampir Rp 2 Miliar, Kartini Dibui

DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi, Ida Ayu Nyoman Kartini, telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara tindak pidana korupsi bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari)  Badung,Selasa (18/10/2022).

Seperti diketahui, Ida Ayu Nyoman Kartini diduga menggerogoti dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung untuk kepentingan pribadi . Ini dilakukan  bersama pengurus lainnya dalam kurun waktu 2011 sampai dengan tahun 2018.

Dia dinilai  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383. Nyaris Rp 2 miliar.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), subsider pasal 3  juncto  pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

“Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022,” terang  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Badung, Imran Yusuf pada Rabu 19/10/2022). (wayan widyantara)

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago