Categories: Hukum & kriminal

Ibu Kandung Dituntut 6 Tahun Penjara, Sang Pacar 15 Tahun

DENPASAR –  Dua terdakwa penganiayaan bocah lima tahun berinisial NKS di Denpasar dituntut berbeda. Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban Dwi Novita Murti dituntut 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kemarin (25/10).

Dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan tuntutan dibacakan kemarin. Tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa ini berbeda. Pacar ibu kandung korban, Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun penjara dan Ibu Kandung anak tersebut dituntut 6  (enam) tahun penjara. ” Sidang dilakukan tertutup, terdakwa Yohanes dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban dituntut 6 tahun,” ucap Putu Eka dikonfirmasi Selasa kemarin (25/10).

Eka mengatakan terdakwa Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara itu, Ibu Kandung NKS, Dwi Novita Murti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dwi dianggap turut melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengalami luka berat.

Seperti diketahui anak perempuan berinisial NKS,5, ditemukan meringis kesakitan di kawasan Jalan Bedugul, Sidakarya. Korban ditelantarkan dan dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes Paulus Manek Putra , 38.  Dwi Novita Murti atau ibu bocah tersebut mengetahui dan membiarkan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap NKS hingga kaki bocah perempuan itu patah. (feb) 

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago