Categories: Hukum & kriminal

Pasutri Pemeran Video Mesum Segera Disidangkan

GIANYAR – Kasus Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG dan KDKS yang membuat video mesum terus bergulir. Senin (31/10), berkas perkara yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, didapatkan fakta tersangka pada Selasa, 12 Juli 2022, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi.

Akun itu mencantumkan informasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM”. “Dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp 200 ribu atas nama tersangka GGG. Selanjutnya  melalui profiling akun triwiter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram BALICOUPLEF11 terdapat video tersangka GGG bersama istrinya, tersangka KDKS. “Sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” terangnya.

Lanjut dia, dengan pelimpahan tahap dua itu, si suami GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November di Rutan Polres Gianyar. “Dan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak yang di bawah umur,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan negeri Gianyar untuk pelaksanaan sidang. “Yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU,” pungkasnya. (ib indra prasetia/radar bali)

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago