Categories: Hukum & kriminal

Alamak! Pelajar SMP Otaki Curi Motor Bersama Juru Parkir, Upahnya hanya Eskrim

DENPASAR –  Bocah SMP terlibat kejahatan kriminal bukan kali ini saja. Yang ini seorang pelajar masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), berinisial JCM berusian 13 tahun, nekat otaki pencurian kendaraan bermotor mengajak temannya seorang juri parkir JS, 17, tahun. Aksi pencurian ini dilakukan secara spontan dan uang hasil penjualan motor dibelikan makanan dan minuman. Keduanya diamankan, Jumat 21 Oktober 2022.

Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit aksi pencurian ini berlangsung di Jalan Jayakarta I No 8, Denpasar Utara,  Kamis (20/10) sekitar pukul 16 30. Keduanya kompak mencuri motor Honda Supra Fit milik Fanikmatul Rohma yang parkir di pinggir Jalan Jayakarta. Setelah menerima laporan pencurian motor, Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian, tampaklah salah seorang pelaku mengenakan baju juru parkir.
Sehari diselidiki, Polisi berhasil membekuk tersangka JS di rumah kosnya di Jalan Subak Dalem Denpasar,  Jumat 21 Oktober 2022. Menyusul kemudian menangkap lalu JCM diamankan di rumahnya di Denpasar.

Hasil interogasi, keduanya mengaku menjual motor tersebut di Jalan Suli, Denpasar Utara, seharga Rp 500 ribu. Semula pembeli tidak mau membeli motor tersebut karena tidak ada surat surat. Namun, kedua pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos, sehingga pembeli bersedia mengambilnya. “Motor tersebut dijual murah karena sudah tua. Mereka mengaku akan membayar uang kos,” ujar Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Iptu Carlos juga menambahkan, uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian digunakan untuk beli makan dan minum. Sisanya Rp 340.000 dibawa oleh JS.  “walaupun dikatakan sebagai otak ranmor. JCM hanya diberikan es krim, sisa uang dibawa oleh JS,” sebutnya. JCM berstatus dibawah umur sehingga tidak bisa dihadirkan. Pelajar ini akan menjalani proses hukum secara diversi (di luar proses peradilan). (dre/rid)

M.Ridwan

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago