Categories: Hukum & kriminal

Pasutri di Gianyar yang Produksi Video Porno lalu Dijual di Medsos Segera Diadili

PUBLIK Bali sempat digemparkan dengan aksi pasangan suami-istri (pasutri) di kabupaten Gianyar yang nekat memerankan video porno lalu dijual di media sosial Twitter dan Telegram. Nah, sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, ini dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Gianyar.

Senin (31/10) kemarin, berkas perkara pasutri yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Sekadar diketahui, Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.

Akun itu menjual puluhan video porno yang diperankan oleh pasangan suami istri tersebut. “Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” kata Kombes Bayu di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu lalu (10/8/2022).

Dari interogasi, diketahui selain mengunggah ke akun telegram, mereka juga menjual video itu di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.

Pasutri ini mengaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta. “Keduanya sudah mendapat keuntungan sekitar 50 juta. Lokasi pembuatan di rumah dan di beberapa lokasi lain seperti villa dan hotel,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya kemarin. (dra/mar)

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago