beh-bos-travel-agen-tiongkok-bodong-cuma-diganjar-denda-rp-4-juta
DENPASAR-Hukuman sangat ringan diberikan bagi pemilik usaha travel agen Tiongkok.
Pihak travel berjaringan yang tak mengantongi izin, ini hanya dikenakan denda Rp 4 juta.
Seperti terungkap pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa akhirnya mengganjar Siok Peng dengan hukuman denda Rp 4 juta plus biaya perkara.
“Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 4 juta, dan mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara,” tandas Hakim Kimiarsa dalam sidang itu.
Atas putusan denda yang dijatuhkan Hakim, Siok Peng selaku direktur biro Perjalanan wisata PT Bali Merumas tidak berkata banyak.
Dia menyatakan menerima dan mengaku sanggup membayar denda yang dijatuhkan pengadilan.
Diketahui, pada sidang tipiring juga terungkap, hingga kasus yang menjerat travel agent yang beralamat di Jalan Mertasari Nomor 180 D Sanur, Denpasar menyusul dengan sidak yang dilakukan Sat Pol PP Kota Denpasar.
Saat sidak, tim yustisi menemukan bahwa perusahaan terdakwa tidak mengantongi izin operasi.
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…
Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…