Categories: Hukum & kriminal

Overstay Tahunan, Masuk Daftar Cekal, WNA Nigeria Dideportasi

DENPASAR – Selain Ekatrina Trubkina, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi WNA asal Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta pada Sabtu (20/3) lalu.

“Ikechukwu dideportasi karena overstay atau melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, kemarin.

Ikechukwu  datang  ke  Indonesia  sejak  tanggal  22 September  2018.  Yang  bersangkutan  ditangkap  petugas  Kantor  Imigrasi  Kelas  I  TPI Denpasar  kemudian  diserahterimakan  ke  Rumah  Detensi  Imigrasi  Denpasar  pada  tanggal  8 Januari 2021.

Selain  dideportasi,  Ikechukwu juga  dimasukan  ke  dalam  daftar  cekal pada  Direktorat  Jenderal Imigrasi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

3 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

3 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

3 tahun ago

Lulus dari JKT48, Shani Tulis Permintaan Maaf di Twitter

Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…

3 tahun ago