Categories: Nasional

Kabar Baik! Calon Petahana Tak Perlu Mundur, Cukup Ajukan Cuti

RadarBali.com – Calon petahana atau incumbent mendapat bekal positif dalam menyiapkan diri menghadapi pertarungan Pilkada 2018.

Pasalnya, bupati/wali kota mereka tidak perlu mundur dari jabatannya selama masa pertempuran berlangsung.

Hal yang sama juga berlaku bagi gubernur maupun wagub. Mereka cukup mengajukan cuti atau izin selama masa pemilihan.

“Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye atau pemilihan,”ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos Radar Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, cuti calon petahana itu diatur dalam pasal 4 ayat (1), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017.

Ketentuan PKPU tersebut tentu menjadi angin segar bagi Pilkada 2018 di Bali. Sebab di Pilkada Klungkung dan Gianyar, calon petahana sudah hampir pasti kembali ikut maju. Hal yang sama juga terjadi pada Pilgub Bali.

“Calon petahan wajib mundur jika yang bersangkutan mencalonkan diri di kabupaten atau provinsi lain,” tukas alumnus Fakultas Ilmu Budaya Unud itu.

Raka Sandi menambahkan, selanjutnya dalam Pasal 64 PKPU No. 4 Tahun 2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye di luar tanggungan negara.

Artinya, calon petahana dilarang keras menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka masing-masing.

Aturan baru ini tentu menguntungkan membuat lega bacagub dari kalangan eksekutif. Mereka masih bisa kembali menduduki jabatannya seandainya kalah.

Peraturan sebelumnya menjadi momok menakutkan bagi para bakal calon yang akan bertarung terlebih lagi dari kalangan politisi yang masih duduk di kursi legislatif.

Misal pada Pilkada serentak 2016 lalu, sejumlah politisi tidak berani maju dalam pertarungan Pilkada kepala daerah lantaran harus menanggalkan jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Seperti halnya Pilkada Karangasem, anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati mundur dari jabatannya ketika ikut ambil bagian dalam perhelatan pilkada.

Kursinya di DPRD Bali akhirnya digantikan oleh Nyoman Oka Antara peraih suara tertinggi di bawah Made Sumiati.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago