Categories: Nasional

Sudah Usang, Usulkan Revisi UU Bali Nusra, Ini Tujuannya?

RadarBali.com – DPRD Bali mengusulkan perubahan UU No 64/1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra).

Dewan menilai undang-undang tersebut usang karena sudah berumur 59 tahun. Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menyebut Provinsi Bali seharusnya diatur khusus tidak lagi digabungkan dengan Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Namun, dalam undang-undang itu Bali masih disebut dan diatur bersama Nusa Tenggara Barat dan Timur.

“Itu undang-undang produk lama sekali, sedangkan umur Bali sudah 59 tahun. Di mata pemerintah pusat, Bali seperti tidak punya potensi apa,” terang Adi Wiryatama kemarin (13/8).

Politisi asal Tabanan itu menegaskan, tujuan undang-undang direvisi agar pemerintah pusat bisa memberikan dana perimbangan yang sesuai.

Saat ini, lanjut Adi, berapapun besarnya devisa dari pariwisata tidak berarti bagi Bali. Padahal Bali menjadi wajah Indonesia di mata dunia.

Tantangan utama yang dihadapi Bali adalah keamanann narkoba dan terorisme. Pihaknya berencana melakukan pembahasan pada sidang paripurna DPRD Bali berikutnya.

Termasuk mengenai revisi Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Semakin banyak orang datang, macam-macam tingkah polahnya. Kemudian narkoba itu sudah masuk ke jaringan, ke mana-mana, kita harus antisipasi bersama,” tukasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Kadek Diana mengatakan, Bali sebagai provinsi sudah cukup mengarah ke kesejahteraan masyarakat.

Bisa dilihat dari tingkat kemiskinan yang relatif kecil, inflasi yang terkendali, dan pendapatan asli daerah (PAD) yang juga cukup bagus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, Bali saat ini berada pada posisi terbaik secara nasional dari berbagai indikator pembangunan.

Di antaranya, kemiskinan nomor 2 terendah nasional), pengangguran, indeks pembangunan manusia, dan pertumbuhan ekonomi.

Bali juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Walau demikian, masih ada hal yang harus ditangani kedepan, menyangkut kesenjangan dan ketimpangan antar daerah.

“Ada kabupaten yang kaya raya. Di sisi lain, ada kabupaten yang sangat terbatas kemampuan anggarannya. Kesenjangan dan ketimpangan itu disebabkan oleh tidak meratanya hasil dari kue pariwisata melalui Pajak Hotel dan Restauran,” kata Sugawa

Politisi Golkar itu menegaskan, ke depan undang-undang No 28/2009 harus direvisi. Begitu juga Undang-undang No.33 Tahun 2004 harus memasukkan pariwisata sebagai sumber dana bagi hasil untuk dana perimbangan bagi Bali sebagai daerah pariwisata.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago