Categories: Nasional

Sidang Pleno Uji Perppu Ormas, MK Panggil Jokowi dan Sudirta

RadarBali.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil pengacara I Wayan Sudirta SH dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tujuan pemanggilan advokat senior asal Bali dan Presiden Jokowi itu untuk hadir pada sidang pleno MK yang digelar di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pukul 11.00 WIB, Rabu (30/8) mendatang. 

Selaku kuasa hukum pihak terkait tidak langsung dari Forum Advokat Pengawas Pancasila (PAFPP) dipanggil untuk mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo pada sidang pleno MK itu. 

“Saya mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang pleno perkara Nomor. 38/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ada lima surat panggilan yang langsung ditandatangani panitera MK Kasianur Sidauruk kepada saya,” kata Wayan Sudirta, Sabtu kemarin (26/8) .

Menurut Sudirta, selain dinilai bentuk keseriusan MK dalam menegakkan UU sebagai pengayom masyarakat, pemanggilan dirinya dan pejabat negara oleh MK adalah sebuah kemajuan dan pentingnya sebuah negara berideologi Pancasila.

Pihaknya mendukung keputusan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Karena belakangan ini ada banyak keinginan kelompok tertentu untuk mengganti ideologi Pancasila tersebut.

“Saya selaku advokat mengapresiasi semua langkah yang diambil pemerintah. Jika sebuah negara diganti ideologinya dengan ideologi lain, maka pemerintahan tidak akan jalan. Termasuk kami selaku advokat atau pengacara tidak bisa nyaman berpraktik, karena ideologi yang telah ditetapkan dalam undang-undang dianggap tidak berlaku lagi,” paparnya.

Sehingga atas apresiasi dari langkah pemerintah, Sudirta mengaku akan datang memenuhi panggilan.

“Kami akan datang dengan rekan-rekan advokat sedikitnya 20 orang untuk menghadiri undangan MK tersebut. Kalau dari sisi prosedur selain kuat dan legal juga sah. Saya konsisten untuk menjunjung tinggi ideologi Pancasila, sebab Pancasila tersebut sebagai rumusan dari pendiri bangsa dan telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia,” katanya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago