Categories: Nasional

DAU Dirasionalisasi, Tunjangan Dewan Terancam Tertunda

RadarBali.com – Rasionalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP), dipastikan berdampak bagi Pemkab Buleleng. Kini ada beberapa program yang terkena rasionalisasi.

Bahkan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan pun terancam tertunda. Lantaran kenaikan tunjangan anggota dewan sedianya akan dipasang pada DAU.

Anggaran Pemkab Buleleng yang dirasionalisasi pemerintah pusat terbilang signifikan. Mencapai Rp 23,1 miliar. Dari DAU, pemerintah harus melakukan rasionalisasi sebesar Rp 17,2 miliar.

Sementara dari dana BHP, pemerintah merasionalisasi Rp 5,9 miliar. Sehingga ditotal ada Rp 23,1 miliar dana yang dirasionalisasi.

Kepala Bappeda Litbang Buleleng Gede Dharmaja menyatakan, rasionalisasi itu hal yang biasa. Bahkan penyusunan neraca anggaran yang berpotensi surplus maupun defisit, juga tergolong biasa.

Lantaran memang ada ruang untuk itu. Ia tak memungkiri pemangkasan DAU cukup membuat kelimpungan.

Penyebabnya fungsi utama DAU adalah membayar gaji. Baik itu PNS, pegawai kontrak, termasuk anggota dewan.

Termasuk juga tunjangan-tunjangan di dalamnya. “Kalau ada sisa dari gaji, baru kita gunakan untuk program,” kata Dharmaja.

Saat ini Bappeda Litbang tengah mengamankan anggaran untuk pembayaran gaji. Rencananya kekurangan anggaran akan diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) 2016 yang sebesar Rp 28,64 miliar setelah audit.

Kalau toh masih kekurangan, pemerintah akan menggenjot lagi penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk gajinya aman dia. Program-program kegiatan itu yang tertunda. Kalau gajinya, itu harus. Karena menyangkut masalah perut pegawai. Itu pertama yang kami alokasikan. Saat ini gaji pegawai aman,” tegasnya Dharmaja.

Lantas bagaimana dengan kenaikan tunjangan dewan? Dharmaja tak menampik kenaikan tunjangan dewan cukup mempengaruhi anggaran.

 Apalagi gaji dan tunjangan dewan, berikut kenaikan tunjangan, masuk dalam alokasi DAU. Lantaran perintah undang-undang dan peraturan pemerintah, pihaknya kini mengupayakan pembayaran tunjangan itu.

“Itu kan perintah undang-undang dan PP. Jadi, apapun adanya, itu harus dilakukan karena perintah PP. Tetap masuk DAU. Saat ini sudah bisa diatasi,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago