Categories: Nasional

Tak Diakomodir di DPT Pemilihan Perbekel, Warga Bondalem Protes Keras

Radar Bali.com –  Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bondalem, menggerudug Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, pagi kemarin.

Mereka memprotes kebijakan DPMD Buleleng yang tidak mengakomodir warga ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak gelombang dua.

Padahal warga tersebut telah mengantongi KTP elektronik. 

Tokoh-tokoh desa itu adalah Gede Ngurah Sadu Adnyana yang juga mantan Perbekel Bondalem, Ketut Ngurah Sentanu, Ketut Sugiatmaka, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bondalem Made Sadyasa. Mereka juga didampingi Ketua Pilkel Bondalem Nyoman Sugiana dan Anggota Komisi I DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana.

Mereka diterima Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa di ruang kerjanya pagi kemarin.

Pada pertemuan itu, para tokoh menyayangkan keputusan DPMD yang menganulir warga hak pilih warga yang tak tercantum dalam DPT, meski telah mengantongi KTP.

Padahal pada ajang pemilihan umum seperti Pilbup dan Pilgub, warga yang tak tercantum dalam DPT, tetap diizinkan memilih sepanjang mengantongi KTP elektronik.

“Ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Waktu Pilbup, Pilgub, Pileg, dan Pilpres saja masih bisa memilih. Ini setingkat pilkel saja kok tidak bisa diakomodir,” ujar Ngurah Sadu Adnyana.

Selain itu mereka juga meragukan akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya, banyak warga ber-KTP yang tak masuk dalam DPT. Alhasil kini hak pilih mereka dikebiri.

Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa menyatakan, pemilihan perbekel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) NOmor 3 tahun 2015 tentang Pilkel. Dalam aturan itu, secara tegas disebutkan bahwa warga yang memiliki hak pilih, hanya warga yang tercantum dalam DPT.

Artinya, warga yang tak tercantum dalam DPT, meski mengantongi KTP, akan kehilangan hak pilih.

“Aturannya seperti itu. Ini juga sudah berlaku sejak pilkel serentak gelombang pertama. Kami tegaskan yang boleh memilih, hanya yang tercatat dalam DPT. Di dalam perda, sudah tegas seperti itu,” kata Sandhiyasa.

Atas penjelasan tersebut, para tokoh pun tak bisa berbicara banyak. Mereka meminta agar aturan itu ditinjau ulang, agar warga yang memiliki KTP tidak kehilangan hak pilih. Meski tidak puas, para tokoh tetap membubarkan diri.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago