lima-parpol-belum-penuhi-syarat-ikut-pileg-2019
RadarBali.com – Penyerahan salinan bukti keanggotaan partai politik pada KPU Jembrana, hingga hari terakhir Senin (16/10) dini hari lalu, rupanya, tak bisa dipenuhi banyak parpol calon peserta pemilu.
Ya, masih ada lima partai politik yang belum memenuhi syarat jumlah anggota dan kartu tanda anggota yang wajib diserahkan.
Lima parpol tersebut, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (Pika).
Syarat yang tidak dipenuhi antara lain daftar anggota yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) dengan daftar anggota yang diserahkan tidak sesuai. Jumlah KTA anggota dan KTP yang diserahkan juga tidak sesuai.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, partai politik yang sudah menyerahkan tetapi masih kurang, berdasarkan surat edaran KPU RI masih diberi waktu untuk melengkapi hingga Selasa (17/10) dini hari tadi.
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk segera melengkapi, “terangnya. Menurutnya, apapun hasil dari penyerahan berkas parpol ini, lengkap tau tidak lengkap akan dilaporkan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya bertugas menerima berkas, keputusan semua ada di pusat,” pungkasnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…