Categories: Nasional

18 Parpol Daftar ke KPU, Empat Parpol Belum Penuhi Syarat

RadarBali.com – Sebanyak empat partai politik calon peserta Pemilu 2019, belum memenuhi persyaratan administrasi.

Dari 18 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, empat diantaranya diberi kesempatan melakukan perbaikan selama 24 jam.

Sejak membuka pendaftaran selama sepekan terakhir, KPU Buleleng tercatat menerima 18 partai yang melakukan pendaftaran.

Sebagian besar baru melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni pada Senin (16/10) lalu. Sehingga pendafataran hari terakhir cukup sibuk.

Dari 18 partai yang mendaftar, sebanyak 14 partai diantaranya diterima pendaftarannya oleh KPU.

Sedangkan empat partai lainnya dikembalikan berkas pendaftarannya dan diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga pukul 24.00, Selasa (17/10).

Empat partai yang harus menjalani perbaikan berkas adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang harus melengkapi salinan KTP.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kepengurusannya belum terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tidak melengkapi berkas dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Partai Rakyat yang belum terdaftar pada Sipol dan kekurangan KTP. Serta Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang blangko KTA-nya kosong dan kekurangan salinan KTP.

“Mereka kami beri kesempatan melakukan perbaikan sampai pukul 24.00. Jika masih belum lengkap, otomatis mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tahapan penelitian administrasi,” kata Ketua KPU Buleleng Gde Suardana.

Sesuai dengan regulasi, partai-partai diminta menyetorkan sedikitnya 814 KTA yang disertai KTP elektronik untuk penelitian administrasi.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk meneliti keabsahan keanggotaan partai politik.

Lebih lanjut Gde mengatakan, KPU Buleleng telah menyurati 73 partai politik yang mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun hanya 18 partai saja yang melakukan pendaftaran. Sebanyak 14 partai diantaranya dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Partai-partai itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar,

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Berkarya, PKPI, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PPP, serta Partai Hanura. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago