Categories: Nasional

Anggaran Dikepras, KPU Bingung Kencangkan Ikat Pinggang

RadarBali.com – Usai rapat dengan DPRD Bali pada 28 Oktober lalu, konsentrasi KPU Bali dalam menyiapkan tahapan Pilgub Bali kini terpecah.

Selain dipaksa mengencangkan ikat pinggang dengan cara memangkas anggaran yang sudah disetujui, KPU juga dikejar deadline rasionalisasi anggaran.

Dewan memberi waktu kepada KPU menyerahkan draf rasionalisasi paling lambat 7 November. Komisioner KPU bakal semakin pening lantaran berbenturan dengan hari raya galungan dan kuningan.

Bahkan, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut pemangkasan anggaran yang sudah disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya terjadi di Bali.

“Setahu saya, untuk daerah (di Indonesia) yang menyelenggarakan Pilkada 2018, belum ada kasus seperti yang terjadi di Bali,” ungkap Raka Sandi kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Menurut Raka, berdasar rapat kordinasi yang diselenggarakan Kemendagri pada 23 Oktober lalu, KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada sudah meneken NPHD.

KPU Bali juga sudah meneken NPHD. Namun, belakangan muncul usulan NPHD yang sudah diteken direvisi.

Menurut Raka, untuk mengubah anggaran tidak mudah. Apalagi anggaran Pilgub Bali sudah teregister di pusat.

“Daerah lain sudah siap melakukan tahapan. Sedangkan kami harus mengadakan rapat di tingkat provinsi, lanjut kabupaten/kota, baru ke KPU RI,” tukasnya.

KPU Bali harus melakukan pendalaman dan pencermatan terkait mekanisme perubahan anggaran yang sudah terdaftar di pusat.

Raka mengungkapkan, pihaknya harus rapat dengan KPU kabupaten/kota guna membahas anggaran yang dipangkas.

Rapat dengan KPU kabupaten/kota sangat mendesak karena sebagian besar anggaran didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

Anggaran yang didistribusikan ke KPU kabupaten/kota, antara lain honor PPK, PPS, bimbingan teknis, sosialisasi, rapat kordinasi, pembuatan TPS dan distribusi logistik.

“Termasuk honor KPPS juga kami yang membiayai. Kami akan mengikuti sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago