Categories: Nasional

Duh, KPU Jembrana “Sembunyikan” Daftar Parpol TMS, Ini Dalihnya…

RadarBali.com – Hasil verifikasi administrasi partai politik di Jembrana yang dilakukan oleh KPU Jembrana, Jumat (17/11) lalu sudah diserahkan pada masing-masing partai politik.

Sayangnya, KPU Jembrana tidak memublikasikan lebih rinci partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dengan alasan masih dalam proses.

Bahkan, pertemuan antara KPU Jembrana dengan partai politik dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk media.

KPU Jembrana hanya memberi keterangan mengenai jumlah partai politik yang diverifikasi dan jumlah anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau data umum bisa kami berikan,” kata Nengah Suardana, anggota KPU Jembrana divisi hukum dan pengawasan kemarin.

Menurutnya, dari 17 partai politik yang menyerahkan berkas anggota partai politik, hanya 13 partai politik yang diverifikasi.

Sedangkan empat partai politik sudah dinyatakan tidak lolos saat pendaftaran di KPU RI. Di antaranya PIKA, Partai Rakyat, PKPI dan PBB. Sehingga tidak dilakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai politik tersebut.

Dari 13 partai politik yang telah selesai diverifikasi, ditemukan 484 anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat lantaran ditemukan anggota yang masih anak di bawah umur 3 orang dan diduga anggota TNI 2 orang.

 “Tidak bisa kami sebutkan partainya apa saja,” dalihnya. Suardana mengatakan, KPU Jembrana tidak bisa memberikan nama partai politik yang daftar anggotanya tidak memenuhi syarat karena masuk dalam pengecualian data masih dalam proses.

Sehingga tidak bisa diberikan masyarakat umum atau media. “Kalau mau tanya bisa langsung pada partai yang bersangkutan,“ ujarnya.

Namun sayangnya, KPU Jembrana tetap tidak memberi keterangan partai apa saja yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Suardana hanya mengatakan, dari 13 partai politik yang diverifikasi ada lima partai lama dan satu partai baru yang daftar anggotanya belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dikonfirmasi terpisah juga tidak memberikan data rinci mengenai partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Alasannya, data masih dalam proses, sehingga tidak bisa memublikasikan pada media. “Karena ada keputusan dari KPU RI dan partai politik tidak berkenan dipublikasikan,” dalihnya.

Partai politik yang daftar anggotanya tidak memenuhi syarat, diberi waktu hingga 14 hari kerja untuk perbaikan data anggotanya.

“Selama waktu perbaikan itu, partai politik harus memvalidasi data anggotanya agar sesuai dengan persyaratan,“ pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago