Categories: Nasional

Mantra – Kerta Wajib Cuti, Koster Mengundurkan Diri dari Kursi DPR RI

DENPASAR – Suasana politik pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 mulai terasa.

Untuk pendaftaran calon dimulai 8 Januari mendatang. Nah, bagi calon  yang berasal dari Walikota, ataupun Bupati diberikan tenggang waktu hingga 60 hari setelah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan surat cuti.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk Pilgub Bali mendatang diberikan keringanan untuk cuti selama masa kampanye dan Pemilihan kepala daerah mendatang. 

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, sesuai Undang-undang harus melakukan masa cuti setelah resmi mendaftarkan diri ke KPU.

Menurut John, saat ini posisi Rai Mantra belum resmi menyandang status calon karena masih dalam tahap pencarian pasangan.

Rai Mantra harus mengajukan pendaftaran secara resmi dengan pasangannya yang diberikan tenggang waktu pendaftaran dari tanggal 8-10 Januari 2018.

“Rai Mantra ketika resmi mendaftar dia diberikan tenggang pengajuan cuti 60 hari setelah resmi mendaftar dan ditembuskan kepada Dewan.

Jadi, jika belum maka dianggap administrasi pencalonan tidak lengkap karena tidak mengikuti peraturan yang ada,” jelas John.

Untuk pihak Legislatif  seperti I Wayan Koster yang saat menjabat sebagai anggota DPR RI Perwakilan Bali, sudah dipastikan harus berhenti.

Karena, kata John, pihak partai sudah mendeklarasikan bahwa Koster sebagai calon Cagub 2018.

“Koster harus sudah memberikan ancang-ancang untuk pengajuan pemberhentian di DPR RI yang ditujukan ke Ketua Dewan sesuai dengan ketentuan setelah resmi pendaftaran ke KPU sebagai Cagub Bali,” jelasnya.

Selain itu, I Ketut Sudikerta yang  saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur  yang juga digadang-gadang akan maju dalam masa akhir periode,

juga masih memiliki masa cuti kampanye karena kata John masa bakti dari Sudikerta hingga Agustus 2018 mendatang.

 “Kalau jadi maju, masih ada masa cuti kampanye sebelum masa bakti habis per Agustus 2018 mendatang.

Jadi yang memiliki masa cuti adalah Rai Mantra dan Sudikerta. Sedangkan Koster harus berhenti dari jabatannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago