Categories: Nasional

Ingat! Tempat Ibadah Harus Steril dari Kampanye Pilkada 2018

DENPASAR – Pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali, Pilkada Klungkung dan Gianyar harus memperhatikan tempat kampanye.

Para paslon tidak boleh serampangan menggelar kampanye selama masa kampanye Februari – Juni mendatang.

Sebab, KPU Bali, Bawaslu Bali, dan organisasi-organisasi keagamaan meneken kesepakatan bersama tidak menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, yang dimaksud tempat ibadah umat Hindu adalah tempat suci umat Hindu untuk memuja Hyang Widhi Wasa

dalam segala Prabawa (manifestasinya) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur) dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat.

Termasuk di dalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.

Sementara tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid, musholla, langgar, surau,

TPQ (Taman Pendidikan Alquran), pondok pesantren, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas.

Demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud. Tempat ibadah umat Kristiani

(Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna.

Tempat ibadah agama Buddha, berupa Vihara, Cetiya, Pusat Meditasi dan SMB (Sekolah Minggu Buddhis).

Vihara adalah tempat belajar dan praktek dharma yang berupa puja bhakti dan meditasi serta tempat tinggal para bhiku.

Areal tersebut meliputi dharma sala, uposatta ghara, ruang serbaguna, serta halaman vihara dan tempat parkir di pelataran vihara.

Tempat ibadah umat Khonghucu adalah Klenteng, Bio, dan Lithang termasuk semua fasilitas yang ada di areal Klenteng, Bio, dan Lithang.

 “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Tempat-tempat ibadah/sembahyang tersebut hanya diperuntukan untuk kegiatan ibadah/sembahyang,” tegasnya.

Sementara dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan partai politik.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang juga dilarang meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago