Categories: Nasional

Ini Dasar PDIP Melawan Bawaslu Terkait Larangan Bupati Jadi Ketua Tim

DENPASAR – PDIP Bali partai pengusung paket Wayan Koster – Cok Ace tetap memasang kadernya yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wawali, dan anggota dewan masuk dalam struktur tim kampanye.

PDIP Bali mengatakan tidak sepakat dengan pemahaman Bawaslu Bali yang mengatakan pejabat negara tidak boleh masuk

struktur tim kampanye karena melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 189 UU No 1 Tahun 2015.

Menurut anggota kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Adnyana, yang dilarang itu pejabat negara seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,

walikota/wawali, anggota dewan, tidak boleh membuat keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Contohnya membuat peraturan daerah (perda), pergub atau perbup. Selama tidak ada keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, tidak ada larangan masuk dalam struktur kampanye.

“Dan, tidak mungkin bupati/wabup kami membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jadi, pejabat negara masuk tim kampanye tidak apa-apa,” kata Adnyana.

Politikus asal Bangli itu menambahkan, yang tidak diperbolehkan ketika pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Adnyana memastikan, kader PDIP yang masuk struktur tim kampanye pasti cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Sekali lagi, yang dikhawatirkan dalam hal ini adalah potensi pelanggaran, bukan menjadi tim kampanye itu melanggar. Saya rasa Bawaslu keliru menafsirkan undang-undang,” sindirnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan calon agar mundur sebagai ketua tim.

Pasalnya, keterlibatan mereka melanggar pasal 71 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara seperti kepala daerah

baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).  

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016 di mana pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago