Categories: Nasional

Fix, Untuk Dana Kampanye, Paslon Hanya Boleh Terima Maksimal…

DENPASAR – Rambu-rambu kampanye Pilgub Bali terus digulirkan KPUD Bali. Dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilgub Bali 2018 di kantor KPUD Provinsi Bali kemarin,

parpol pengusung pasangan calon (paslon) diminta hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.

“Partai atau gabungan partai dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga asing,

lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing,” ujar Anggota KPUD Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati.

Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN, BUMN, dan BUMDes atau sebutan lainnya,” tukasnya.

Ditegaskan, jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dari lembaga atau orang tersebut, maka partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Partai atau gabungan partai tersebut wajib melaporkan kepada KPU Provinsi Bali dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Atau paling lambat 7 Juli 2018.

“Jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” tandas Wina.

Pengusung paslon tetap diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan lembaga swasta.

Namun, jumlah sumbangan dana kampanye dibatasi. Untuk sumbangan dari parpol maksimal Rp 750 juta setiap parpol.

Sementara sumbangan dari perseorangan dibatasi Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Bila parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal tersebut, partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Dana sumbangan tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali. Serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Kami akan memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan tersebut ke kas negara,” paparnya. Tahapan kampanye Pilgub Bali 2018 akan dilaksanakan 15 Februari sampai 23 Juni 2013.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago