Categories: Nasional

Dukung Paslon, Agar Jera, Bupati Jatuhkan Sanksi ASN Secara Terbuka

SEMARAPURA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada akhirnya membentuk Majelis Kode Etik untuk melakukan kajian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemkab Klungkung yang diduga tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung.

“Berdasar pertimbangan dari Majelis Kode Etik lah bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.

Menurutnya, sanksi akan diberikan secara terbuka saat apel pegawai. Pemberian sanksi tersebut menurutnya berdasarkan rekomendasi Panwaslu Klungkung yang mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah melanggar kode etik PNS.

“Kalau pelanggaran terhadap kode etik tentunya berdasarkan PP 42/2004 ini. Itu sifatnya diumumkan baik secara tertutup terhadap ASN bersangkutan, maupun terbuka. Tentunya saya akan tempuh secara terbuka,” ungkapnya.

Dipilihnya pemberian sanksi dengan mengumumkan secara terbuka menurutnya untuk memberikan efek jera kepada para ASN. Sehingga tidak ada lagi ASN yang berani melakukan politik praktis.

“Saya harapkan mudah-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Saya sudah sampaikan kalau ada lagi yang seperti itu maka

atas kuasa UU lah teman-teman ASN yang terindikasi tidak netral itu kena sanksi. Bukan atas kuasa saya,” terang pejabat asal Tabanan ini.

Menurutnya, berdasar rekomendasi yang dikirim oleh Panwaslu Klungkung, ada empat ASN yang diduga melanggar kode etik PNS.

Namun karena salah satu ASN merupakan guru SMA Negeri 1 Banjarangkan, maka hanya tiga ASN yang akan diproses oleh Majelis Kode Etik Kabupaten Klungkung.

Sementara guru SMA tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. “Sementara untuk satu Perbekel yang juga diduga melanggar,

saya sudah minta Pak Sekda agar diproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tapi kalau perbekel sifatnya teguran tertulis,” tandasnya.

Untuk diketahui, selama masa kampanye Panwaslu Klungkung telah menjatuhkan rekomendasi kepada empat ASN Kabupaten Klungkung yang telah terbukti memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun empat ASN itu adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, guru SMA Negeri 1 Banjarangkan, Nengah Suardana, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.

Selain itu ada Perbekel Desa Ped, I Ketut Karya yang telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kepala desa sebagaimana diatur Pasal 21 huruf B dan huruf J UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago