Categories: Nasional

Imbauan Penundaan Pencairan Bansos Potensi Macan Ompong, Kenapa?

DENPASAR –- Bawaslu Bali kembali melarang pencairan dana bansos dan hibah di seluruh Bali selama gelaran Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Terkait imbauan penundaan bansos, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba mengatakan sah-sah saja, namun perlu dipertimbangkan matang-matang.

Menurutnya, bansos dan hibah dibutuhkan oleh masyarakat. Bansos sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Itu tidak ada hubungannya dengan agenda politik.

Bila dicairkan di luar dari waktu yang ditentukan, bisa habis waktu karena itu anggaran induk.

“Yang paling penting saat cair ditekankan kepada penerima bansos jangan sampai ini dideklarasikan sebagai dukungan politik. Itu saja. Kalau harus cair ya jangan dihambat,” tandasnya.

Bila penundaan terjadi Tamba menyebut bisa menghambat beberapa hal. “Nanti kalau di akhir tahun harus ada LPJ (laporan pertanggungjawaban, Red) terus duit (bansos, Red) baru turun bagaimana caranya?” ungkapnya.

Di sisi lain, I Kadek Diana, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan hal serupa. 

“Kalau imbauan (Bawaslu, red) ada aturannya? Kalau tak cair hibahnya apakah dia mau bertanggung jawab? Yang dianggarkan itu hak masyarakat

yang sudah mengajukan proposal dan sudah masuk list (daftar, red). Itu menjadi instrumen ekonomi,” tandasnya.

Diana menyebut tidak ada instrumen yang bisa menggerakkan roda ekonomi melebihi APBD dan APBN.

“Tidak bisa sekadar mengimbau. Ini sistem yang harus bergerak,” tegasnya. Diana menyebut dalam penyaluran bansos aturan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016 lebih menekankan pada personal pejabat pemerintah.

“Itu imbauan kepada personal. Ketika itu (bansos, red) terealisasi tidak ada istilahnya menekan mengarahkan untuk kepentingan politik. Bukan maksudnya menghentikan sistem itu,” paparnya.

Bila pencairan bansos ditunda, Diana mengantisipasi adanya masalah yang disebutnya dengan istilah kebablasan.

“Tahun 2013 pernah itu terjadi di Provinsi Bali. Dekat pemilu 2014. Banyak masyarakat yang sudah teken NPHD uangnya tidak bisa masuk ke rekening karena habis waktu,” jelasnya.

APBD terang Diana berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bansos efektif per 1 Januari sampai dengan 31 Desember. “Sekarang sudah jalan bahkan bansos sudah ada yang cair,” ringkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago