Categories: Nasional

Terbukti Hadiri Kampanye, Kelian Banjar Tegal Direkomendasi Sanksi

GIANYAR – Karir I Wayan Sudarsana sebagai Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, bisa jadi berakhir.

Itu menyusul turunnya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar. Dari hasil klarifikasi, kelian dinas itu dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan mengaku, sudah memanggil kembali Sudarsana, Kamis kemarin (22/3).

Dalam pemanggilan kemarin, Sudarsana mengakui hadir dan terlibat langsung dalam kebulatan tekad yang digelar di wantilan Jaba Pura Dalem setempat.

“Kelian dinas tersebut mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu. Bahkan dia ikut membagikan VCD,” ujar Hartawan. 

Hasil dari klarifikasi, ditemukan adanya pelanggaran undang undang. Sebagai tindak lanjuutnya, Panwaslu akan memberikan

rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

“Berdasar hasil klarifikasi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Masalah sanksi yang akan diberikan, diserahkan kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Lanjut Hartawan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibaat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi terkait keterlibatan kelian kampanye akan diserahkan Jumat ini kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan kepada Camat serta Bupati Gianyar.

“Besok (hari ini red) akan kami serahkan rekomendasi ke Perbekel Tulikup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan Sudarsana yang menjabat kelian dinas Tegal terlibat kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Gianyar.

Untuk mengetahui kebenarannya, Panwaslucam Gianyar telah memanggil yang bersangkutan termasuk para saksi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago