Categories: Nasional

Memihak Salah Satu Paslon, Panwaslu Semprit Dua Perangkat Desa

SINGARAJA – Dua orang perangkat desa di Kabupaten Buleleng mendapat teguran, karena diduga memihak pada pasangan calon tertentu.

Keduanya terbukti ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

Mereka adalah Desak Made Nilawati, Kasi Pemerintahan di Desa Padangbulia, serta Made Widiada yang tercatat sebagai Kaur Perencanaan di Desa Sangsit.

Desak Made Nilawati tepergok terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua.

Saat Calon Wakil Gubernur Ketut Sudikerta melakukan simakrama di Wantilan Desa Pakraman Padangbulia pada Selasa (27/3) pekan lalu, Nilawati turut hadir.

Tak hanya itu, dia juga mengacungkan dua jari yang terindikasi keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

“Dalam kampanye itu dia mengacungkan dua jari. Kami anggap itu berpihak pada salah satu calon. Kami sudah lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.

Dari hasil kajian kami, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran,” kata Ketua Panwascam Sukasada, Gede Ganesha saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng.

Sementara Made Widiada diduga terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu.

Widiada ikut hadir saat Calon Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, melakukan kampanye blusukan di Pasar Sangsit, pada Rabu (28/3) pekan lalu.

Nah saat itu, Widiada menyambut kedatangan Cok Ace lewat pengeras suara. “Dia juga mengacungkan jari telunjuk.

Kami terjemahkan bahwa dia berafiliasi pada pasangan calon nomor urut satu,” kata Ketua Panwascam Sawan, Gede Juliartha.

Setelah melalui proses klarifikasi, keduanya terbukti melanggar pasal 51 huruf j Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada.

Panwascam Sukasada dan Sawan telah melayangkan rekomendasi pada Perbekel Padangbulia dan Perbekel Sangsit.

Para perbekel di dua desa itu, diharapkan melayangkan teguran lisan atau teguran tertulis pada aparat desa yang terbukti melanggar.

Perbekel juga diminta menyampaikan secara tertulis pada panitia pengawas, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago