Categories: Nasional

Keras, Memihak Paslon, Kadishub dan Dua Guru Dijatuhi Sanksi Disiplin

SEMARAPURA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung I Wayan Sugiada akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Klungkung yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi kepada ketiga ASN ini akan diumumkan dalam mimbar umum saat pelaksanaan apel mendatang. Dengan harapan tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada yang ditemui di ruangannya Rabu (4/4) mengungkapkan, sanksi untuk ketiga ASN tersebut berbeda.

Berdasar rekomendasi dari Komisi ASN dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra dijatuhkan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang Disipalin PNS, yaitu disiplin sedang.

Sementara dua ASN lainnya, yaitu guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra dijatuhkan sanksi PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, yaitu berupa teguran.

“Apa kode etik itu? Ya kami akan umumkan lewat mimbar umum saat apel. Nanti saya yang mengumumkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, untuk sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan kepada Sucitra, terdapat tiga pilihan.

Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasar rekomendasi KASN dan Tim Baperjakat, Sucitra dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Ini berdasarkan hasil auditor, wawancara dan saya pun sudah menunjuk Sekda selaku Ketua Baperjakat telah merapatkan ini dengan tim, sebelum saya menjatuhkan sanksi.

Sekda sudah saya perintahkan, nanti biarkan Sekda yang memerintahkan BKD mengadministrasikan surat keputusan tentang hukuman disiplin sedang,” ujarnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago