Categories: Nasional

Guru Besar di Kartu Kuning, Bawaslu: Acara Dikelola Tidak Profesional

DENPASAR – Kegiatan uji publik pasangan calon (paslon) Cagub/Cawagub Bali yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) memakan korban.

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, namun Bawaslu Bali memberikan “kartu kuning” kepada salah satu guru besar FH Unud yang menjadi panelis, yakni Prof Made Subawa.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, peringatan itu ditujukan kepada Unud khususnya Fakultas Hukum sebagai institusi dan para panelis.

Dalam surat itu, kata Rudia, pihaknya ingin mengingatkan agar Unud lebih berhati-hati menggelar kegiatan semacam uji publik tersebut.

Dia menilai, kegiatan tersebut dikelola secara tidak profesional, sehingga tidak terkendali. Dari sisi moderator menurut Rudia seperti ada yang berbeda.

Panelis beralasan pendapat-pendapat yang tertuang di sana yang disampaikan lebih kepada kajian akademis. Tetapi itu tidak boleh.

“Walaupun itu kajian dari sisi akademis tidak boleh sampai ada hal-hal seolah-olah memberikan dukungan. Karena panelis itu adalah ASN,” paparnya.

Ditegaskan Rudia, yang dilakukan Bawaslu Bali adalah sebagai upaya cegah dini agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Namun, pihaknya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BEM FH Unud. “Lain kali untuk menghindari pelanggaran agar penyelenggara memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tandas mantan wartawan itu.

Pria asal Karangasem itu mengungkapkan, pihaknya mengingatkan agar ke depan jika ingin melakukan kegiatan semacam harus betul-betul dilaksanaan secara profesional.

Apalagi, sensitifitas publik dalam Pilgub sangat tinggi. Peringatan itu, menurut dia, agar Unud, khususnya FH, secara institusi apalagi sebagai lembaga akademis tidak tercoreng namanya.

“Apalagi guru besar jangan sampai tercoreng namanya, atau citranya menjadi tidak bagus. Karena itu kami beri ruang mereka untuk melakukan klafirikasi,” tukasnya

Seperti diketahui, FH Unud menggelar uji publik Pilgub Bali 2018 bertema “Berebut Tahta Pulau Dewata” Jumat, 23 Maret silam.

Tiga panelis adalah Guru Besar Unud, yakni Prof Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara , Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara),

 dan Prof I Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat). Bawaslu menilai pernyataan Prof Subawa saat itu dinilai menguntungkan paslon Koster – Ace karena memuji misi dan visi yang disampaikan Koster – Ace.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago