Categories: Nasional

Tidak Netral, Pjs Bupati Klungkung Umumkan Sanksi PNS di Depan Publik

SEMARAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran netralitas dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akhirnya menerima sanksi.

Menariknya, sanksi diumumkan saat apel pagi yang dihadiri ratusan ASN di halaman Kantor Bupati Klungkung.

Dalam apel pagi yang dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komang Susana

membacakan Surat Pernyataan pemberian sanksi moral kepada Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, I Wayan Sadra, dan guru SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida I Wayan Tageg.

Dalam SP yang dibacakan Susana tersebut diungkapkan, I Wayan Sadra dan I Wayan Tegeg ini dinyatakan melakukan pelanggaran PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sehingga mereka dikenakan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel serta hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis.

“Keduanya diundang dan hadir dalam apel ini,” ungkapnya seusai apel. Sedangkan untuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung

I Nyoman Sucitra dikenakan hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama satu tahun.

Berdasar PP No. 53/2010 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pjs. Bupati Klungkung Wayan Sugiada kembali mengingatkan agar seluruh ASN di Kabupaten Klungkung bersikap netral dan tetap bekerja secara professional melayani masyarakat.

Dirinya berharap kejadian ASN melakukan tindakan tidak netral tidak terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 ini.

 “Saya mengingatkan agar seluruh ASN tidak ikut dalam politik praktis baik sengaja maupun tidak sengaja. Saya mengajak semuanya untuk membuat Klungkung yang kondusif,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra mengungkapkan menerima sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya dengan lapang dada.

Dan pihaknya mengaku peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi dirinya. “Baik sengaja maupun tidak sengaja karena memang

kuasa Undang-Undang dan memang peraturan, ya kami ikuti saja, seperti arahan Bapak Pjs,” tandas Sucitra. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago