Categories: Nasional

Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU: Wakil Rakyat Harus Sosok Bersih

DENPASAR – Wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dinilai langkah yang tepat oleh KPU Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tentu berharap siapapun yang dicalonkan oleh partai politik adalah figur-figur yang betul-betul kredibel dan bersih.

Menurutnya, untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat yang terhormat tentu haruslah ditopang figur yang bersih.

“Saya mendukung itu. Namun KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali tentu taat asas. Artinya apapun yang diputuskan

di tingkat pusat atau dalam peraturan KPU akan dilaksanakan. Tentu dalam pelaksanaannya kami tidak boleh melebihi maupun mengurangi,” ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menjelaskan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif serta PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

tersebut terlebih dahulu akan digodok melalui proses dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, sebelum akhirnya diujikan di publik dan diundang-undangkan dalam lembaran berita negara.

“Kalau sudah dinormakan di pusat barulah daerah melakukan. Tentu ini perlakuannya akan sama di seluruh Indonesia. Kalau kami di daerah tentu akan mengikuti itu,” tegasnya.

Disinggung terkait formula yang dirancang KPU agar masyarakat mampu membedakan mana calon legislatif yang mantan koruptor dan yang bersih?

Raka Sandi menjawab prinsip pemilu salah satunya adalah asas kepastian hukum. “Ini akan menjadi strategis sifatnya kalau itu memang betul-betul dituangkan

dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ada di pusat. Dalam konteks pencalonan daerah sifatnya hanya melaksanakan,” tegasnya.

Raka Sandi meyakini langkah KPU RI ini akan mendapatkan dukungan, khususnya oleh partai politik di Bali. Pasalnya, setiap parpol tentu akan menjaga kredibilitasnya.

“Secara umum mereka (parpol, red) tentu kan tak mau juga kalau ada calonnya yang bermasalah. Tinggal sekarang apakah draf ini bisa dituangkan dalam regulasi atau tidak,” tegasnya.

“Narapidana korupsi dilarang nyaleg tentu menguntungkan partai politik,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago