Categories: Nasional

Unggah Foto di Medsos Dukung Paslon, Tujuh ASN – Perbekel Kena Sanksi

SINGARAJA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan akhirnya merekomendasikan sanksi pada tujuh orang warga Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.

Ketujuh orang itu diduga berafiliasi pada pasangan calon tertentu pada hajatan Pilgub Bali 2018.

Tujuh orang yang dijatuhi sanksi adalah Perbekel Bulian I Made Pawitra; Luh Muliarni, guru PNS di SDN 3 Bulian; Ni Made Budiartini tenaga kontrak di Kantor Camat Kubutambahan

yang juga istri Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya; Ni Putu Ayu Budi Parianing, guru kontrak di SDN 2 Bulian; Ni Made Nuriasi,

guru kontrak di SDN 1 Bulian; I Putu Eka Sutama Yasa, guru honor di SDN 2 Bulian; serta Ni Made Desi Darmayanti, guru honor di SMPN 2 Kubutambahan.

Semuanya mendapat rekomendasi sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan tertulis. Rekomendasi sanksi itu dilayangkan ke sejumlah pihak, yakni Kepala SDN 2 Bulian,

Bupati Buleleng, Kepala SMPN 2 Kubutambahan, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Rekomendasi diterbitkan Panwascam Kubutambahan, setelah melakukan klarifikasi pada tujuh orang itu, pada Jumat (6/4) pekan lalu.

Usai melakukan klarifikasi, Panwascam Kubutambahan juga mengumpulkan data dan fakta yang ada. Setelah melakukan pleno, Panwascam meyakini ketujuh orang itu berafiliasi pada pasangan calon tertentu.

Ketua Panwascam Kubuambahan, I Made Arta Saputra mengatakan, ketujuh orang yang mendapat rekomendasi sanksi itu, melakukan sesi foto bersama sambil mengacungkan jari telunjuk.

Pose mengacungkan jari telunjuk, diasosiasikan sebagai bentuk dukungan pada pasangan calon nomor urut satu.

Sesi foto bersama itu dilakukan pada Minggu (1/4) lalu, disela-sela Lomba Koor PKK di Lapangan Bhuana Patra Singaraja.

Foto itu kemudian diunggah ke media sosial facebook. Ada pula yang melengkapi postingan dengan kata-kata jargon pasangan calon nomor urut satu.

“Tujuh orang itu berada dalam satu frame dan sama-sama berpose mengacungkan jari telunjuk. Di foto itu ada banyak orang, tidak semuanya mengacungkan jari,

ada yang berfoto dengan pose biasa juga,” kata Made Arta saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng, Selasa (10/4) siang.

Sementara itu Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi pencegahan secara masih pada masyarakat.

Panwaslu juga sudah berkali-kali menyampaikan langkah pencegahan secara lisan, tertulis, maupun himbauan. Namun masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan langkah-langkah pelanggaran.

“Kami sudah melakukan pencegahan namun tidak diindahkan, ya kami lakukan penindakan. Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang dilarang undang-undang,

melakukan politik praktis maupun berafiliasi pada pasangan calon tertentu. Kalau dilakukan, pasti kami lakukan penindakan,” tegas Ariyani. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago