Categories: Nasional

Perbekel Ikut Kampanye, Panwaslu Kaji Jatuhkan Sanksi

NEGARA – Meski sudah berulangkali Panwaslu Jembrana mengingatkan Perbekel dan perangkatnya untuk tidak menguntungkan salah satu pasangan calon, ternyata masih ada yang melanggar.

Perbekel dan sejumlah perangkat desa di Jembrana dilaporkan masih saja mengikuti kampanye pasangan calon gubernur Bali I Wayan Koster. 

Menurut informasi, perbekel dan perangkatnya mengikuti kegiatan calon nomor satu tersebut dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kampanye Koster bersama bupati dan wakil Jembrana tersebut bertempat di Banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya, Selasa (17/4) lalu.

Selain perbekel Tukadaya ada beberapa perbekel yang dijadikan tempat simakrama, perbekel dan perangkatnya juga hadir.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya

memang sudah masuk dalam daftar temuan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat kecamatan.

Sementara, temuan yang saat ini masih dalam proses kajian keterlibatan Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama bersama sejumlah perangkat desa.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap perbekel dan perangkatnya untuk diklarifikasi mengenai kehadirannya dalam acara simakrama I Wayan Koster di banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya.

“Saat ini masih kami kaji temuan ini,” ujar Ady Mulyawan. Sementara sejumlah perbekel dan perangkatnya di desa lain yang digunakan untuk simakrama, sebelum kegiatan dimulai sudah dicegah oleh jajaran pengawas.

Pihaknya mengimbau pada pihak yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti perbekel untuk tidak menguntungkan salah satu calon.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga menyoroti temuan jajaran pengawas mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya dalam acara simakrama Koster tersebut.

Menurutnya, jajaran pengawas sebelumnya sudah sering memperingatkan pihak-pihak yang semestinya bersikap netral, tidak bertindak atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

“Kalau terbukti, bisa dipidana,” tegasnya, ditemui disela-sela bimbingan teknis keuangan Pilgub, Pileg dan Pilpres di Jembrana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago